Biaya Rapid Tes Antigen Ditanggung Masyarakat, Jika Ada Tarif Yang Lewati Aturan Segera Laporkan!

- 21 Desember 2020, 13:54 WIB
Ilustrasi rapid test antigen.
Ilustrasi rapid test antigen. /Pikiran-rakyat.com/Armin Abdul Jabbar/

PRFMNEWS - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, dr. Ahyani Raksanegara menegaskan, biaya rapid tes antigen menjadi tanggung jawab warga dan tidak ditanggung pemerintah. Pasalnya, jenis tes cepat tersebut digunakan warga yang hendak melakukan perjalanan pribadi.

"Itu tanggjng jawab masing masing warga yang hendak bepergian. Kalau kami hanya untuk tracing, tujuannya mengurangi penyebaran,” jelas Ahyani di Balai Kota Bandung, Senin 21 Desember 2020.

Kota Bandung sendiri, lanjut Ahyani, sudah memiliki fasilitas dan alat rapid tes antigen yang bisa diakses masyarakat. Ia juga menegaskan, besaran tarif antigen sudah di tentukan Kementerian Kesehatan RI, yaitu maksimal Rp250.000.

Baca Juga: RS Santosa Kebon Jati Bandung Layani Rapid Test Antibodi, Rapid Test Antigen, dan Tes PCR

Baca Juga: Operasi Nataru, Kodim 0624 Kabupaten Bandung Terjunkan 120 Personel untuk Sisir Kerumunan Warga

“Kalau itu kan sudah ada, semua labkes (laboratorium kesehatan) yang besar sudah bisa. Di Dinkes, di RSUD juga bisa. Rapid antigen harganya dipatok Rp250.000. Kalau ada yang melanggar silahkan laporkan,” tegasnya.

Disinggung mengenai perbedaan rapid test antibodi, rapid test antigen, dan swab PCR, Ahyani kembali menjelaskan ketiganya memiliki perbedaan. Untuk tes cepat antigen maupun antibodi, dilakukan sebagai upaya screening.

Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut Akan Ada Kota Maritim Patimban yang Hadirkan 5 Juta Lapangan Kerja

“Ya kan pada dasarnya dua metode tes, antigen dan antibodi, itu untuk screening. Antigen lebih tinggi level nya dari antibodi. Sementara untuk diagnosa lebih spesifik, menggunakan metode PCR,” pungkas Ahyani.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x