Baca Juga: Gara-gara Covid-19, Jumlah Pengangguran Terbuka Naik Menjadi 9,7 Juta Orang
"Misalnya SMA dibuka di kecamatan A, ada muridnya yang tinggal di kecamatan B. Tapi kecamatan B ini masih risiko tinggi penularan Covid-19, artinya murid tersebut tidak diperbolehkan untuk ikut BKM tatap muka, bisa lewat daring," ujar Uu.
Selain itu, lanjut Uu, protokol kesehatan ketat dipastikan bakal diterapkan saat sekolah kembali buka dan menggelar KBM tatap muka.
"Untuk teknis pembukaan kembali sekolah akan diserahkan kepada masing-masing Pemda. Untuk SLTA (SMA dan SM) serta SLB, tanggung jawab kewenangan ada di Pemprov Jabar. SMP dan SD, kewenangannya ada di Pemerintah Kabupaten/Kota. Sementara untuk sekolah agama, misalnya Madrasah Tsnawiyah dan Madrasah Aliyah, kewenangannya ada di Kementerian Agama," pungkasnya.***