PRFMNEWS - Terkait penanganan pandemi, Calon Bupati Bandung No urut 3, Dadang Supriatna mengakui akan menginventarisir zona merah dari 31 kecamatan di Kabupaten Bandung dan memfokuskan pada titik lokus penyebaran.
Hal ini dilakukan sebagai antisipasi agar tidak ada penyebaran baru virus corona. Disamping memperketat protokol kesehatan terutama melarang kerumunan masyarakat dan mengikuti arahan pemerintah pusat.
"Tentunya harus disosialisasikan bahwa Covid ini masih berlangsung dan masyarakat harus paham bagaimana bisa menghindari dan meminimalisir perkembangan dan penyebaran virus corona," ujar Dadang saat on air di Radio 107,5 PRFM News Channel, Senin 23 November 2020.
Baca Juga: Begini Komitmen Calon Bupati Bandung Kurnia Agustina Terkait Penanganan Pandemi dan KBM Tatap Muka
Disinggung soal bentuk pelayanan kesehatan di tengah pandemi ini, Dadang menyatakan pentingnya SOP protokol kesehatan sebelum pasien masuk ke Rumah Sakit.
Terlebih lagi bagi pasien non-Covid yang datang dari zona merah disarankan untuk melakukan rapid test terlebih dahulu agar terdata.
"Kita selalu menggunakan protokol kesehatan sebelum pasien itu masuk ke RS, terlebih dahulu penjaga dan dokter yang melayani dilindungi dan setiap pasien yang masuk itu dites. Sehingga itu jadi kebiasaan dan itu diwajibkan baik kantor atau fasilitas kesehatan ," ucapnya.
Baca Juga: PKB Yakin Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan Bisa Hadirkan Kemajuan dan Perubahan di Kabupaten Bandung
Adapun terkait kebijakan Mendikbud Nadiem Makarim yang memperbolehkan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka pada Januari 2021, Dadang setuju tapi protokol kesehatan mutlak dilakukan.