Pilkada 2020: IPRC Temukan 22 Pelanggaran Netralitas ASN di Kabupaten Bandung

- 21 November 2020, 11:40 WIB
Ilustrasi Pemilu.
Ilustrasi Pemilu. /PRFM

PRFMNEWS - Indonesian Politics Research and Consulting (IPRC) mencatat kurang lebih ada 42 temuan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada 2020 di Jawa Barat. Bahkan paling banyak pelanggaran itu terjadi di Kabupaten Bandung.

Direktur Operasional dan Strategi IPRC, Idil Akbar mengatakan, pihaknya menemukan sebanyak 22 ASN melanggar netralitasnya karena terlibat dalam Pilkada di Kabupaten Bandung, termasuk ikut serta dalam kampanye salah satu pasangan calon (paslon).

"Pelanggaran ada di beberapa, yang paling banyak di Kabupaten Bandung, saya konfirmasi ada 22 pelanggaran (netralitas), termasuk juga ikut kampanye," ujar Idil dalam diskusi "Pilkada di Jawa Barat Tahun 2020: Beberapa Temuan Awal", di Bandung, Jumat 20 November 2020.

Baca Juga: Waduh ! KPAI Sebut Hanya 15 Persen Sekolah yang Siap Gelar KBM Tatap Muka

Selain ASN ikut kampanye, beberapa pelanggaran netralitas lainnya di Pilkada Jawa Barat adalah ASN secara terang-terangan menyatakan dukungan ke salah satu paslon, terutama di media sosial. Hal ini menjadi masalah yang perlu mendapat perhatian lebih dari pihak pengawas.

Tak hanya soal netralitas ASN, Idil mengakui pihaknya juga menemukan pelanggaran lain seperti penyebaran hoaks dan hatespeech yang hampir terjadi di delapan kabupaten/kota Jabar yang menggelar Pilkada 2020.

Ketiga, ditemukan juga pelanggaran kampanye dalam bentuk pemberian bansos yang dilakukan oleh calon petahana, bahkan dilakukan atas nama pribadi sebelum masa kampanye dimulai.

Baca Juga: Sepekan ke Depan Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem di Sebagian Wilayah Indonesia

"Jadi bagaimana kepala daerah ikut memberikan dukungan kebijakannya, atau ketika belum masuk tahapan kampanye itu melakukan upaya agar bansos itu banyak dikeluarkan ke masyarakat atas nama sendiri," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x