11 Bentuk Pelanggaran Sasaran Tilang Manual, Berlaku Mulai Juni 2023

21 Mei 2023, 10:42 WIB
Ilustrasi tilang manual. Berikut pelanggaran yang jadi sasaran tilang manual. /Foto/Pikiran Rakyat /


PRFMNEWS - Tilang manual akan kembali diberlakukan oleh kepolisian mulai Juni 2023 mendatang.

 

Penerapan kembali tilang manual ini untuk memaksimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas yang tidak terekam oleh Electronic Traffic Low Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Walau demikian, hanya petugas kepolisian khusus yang sudah memiliki sertifikasi dapat melakukan tilang manual kepada pengendara lalu lintas.

Baca Juga: Polda Jabar Kerahkan 129 Polisi Bersertifikat untuk Tilang Manual, Sasar Pelanggaran Tak Terdeteksi ETLE

Di Jawa Barat sendiri, Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo mengungkapkan, ada 129 personel yang telah mengantongi sertifikat dan menempuh asesmen.

"Personel itu merupakan anggota dari polres jajaran dan Polda Jawa Barat. Tilang manual ini dilakukan dalam rangka meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas," kata Wibowo dikutip dari ANTARA.

Personel yang bersertifikat itu telah menempuh tes integritas, kepatuhan, pengendalian diri, dan beberapa tes lainnya. Dia berharap melalui personel khusus itu tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian ketika menindak pelanggar lalu lintas.

Baca Juga: Polda Metro Jaya: Tilang Manual Bukan Bentuk Intimidasi Melainkan Edukasi dan Pendukung ETLE

 

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho mengatakan, Polri telah mengeluarkan aturan berisi bentuk-bentuk pelanggaran yang menjadi sasaran tilang manual.

Jenis pelanggaran yang dapat dikenai tilang manual adalah pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi, berikut contohnya:

1. Berkendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih dari dua orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos lampu merah (traffic light)
5. Tidak menggunakan helm
6. Melawan arus
7. Melebihi batas kecepatan
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
9. Kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar
10. Menggunakan pelat nomor palsu
11. Kendaraan overload dan over dimensi

 

Sandi pun menegaskan, jika dalam praktik penindakan lalu lintas ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.***

Editor: Rizky Perdana

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler