Oknum Guru Ngaji di Garut Cabuli 2 Kakek Modus Dapat Wangsit, Awali Dorong Korban Hingga Jatuh

22 Mei 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi lansia - Oknum Guru Ngaji di Garut Cabuli 2 Kakek Modus Dapat Wangsit /Pixabay/Alexas Fotos


PRFMNEWS – Seorang oknum guru ngaji pria inisial PUR (43) nekat mencabuli korban dua orang kakek. Peristiwa pencabulan itu terjadi di Desa Kadongdong, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, korban pencabulan dua kakek berinisial A (79) dan E (70). Tindak pencabulan pelaku PUR terhadap para korban itu terjadi pada Maret sampai Mei 2021 lalu.

Modus operandi pelaku oknum guru ngaji itu melakukan pencabulan terhadap korban sesama jenis, yaitu dua orang kakek atau lanjut usia (lansia) yang masih tetangganya di Banjarwangi Garut itu, ujar Wirdhanto, dengan mengaku mendapat mimpi atau wangsit.

Baca Juga: Bejat! Pria Ini Tega Cabuli Keponakannya Sendiri, Aksinya Ternyata Tak Dilakukan Sendiri

“Jadi saat bertemu korban, pelaku bercerita mendapatkan mimpi atau wangsit bahwa harus melakukan perbuatan zina kepada korban,” tuturnya saat konferensi pers di Mapolres Garut pada Sabtu, 21 Mei 2022 kemarin.

Kemudian, imbuhnya, korban yang menolak, dipaksa oleh pelaku dengan mendorongnya hingga terjatuh.

“Dengan agak memaksa yakni mendorong korban yang sudah renta, akhirnya korban terjatuh dan dilakukanlah pencabulan terhadap korban,” ucapnya.

Baca Juga: Pria di Cimahi Ini Cabuli Anak dari Pacarnya Sendiri Selama Tiga Tahun

Baca Juga: Mantan Jubir Covid-19 Achmad Yurianto Meninggal, Proses Pemakaman Dilakukan Hari ini di Batu Jatim

Disampaikan pula oleh Wirdhanto bahwa satu korban dilakukan pencabulan sebanyak dua kali.

“Satu korban dicabuli dua kali, di rumah dan tempat lain,” terangnya.

Baca Juga: Tabrak Mobil Hingga Rumah, Begini Kronologi Bus Kecelakaan di Ciamis

Kapolres menuturkan, pelaku yang berstatus tersangka itu dijerat Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman kekerasan, juncto Pasal 290 Ayat (1) KUHP tentang pencabulan terhadap orang tak berdaya dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler