Antisipasi Kebijakan Peniadaan Mudik, Posko PPKM Hingga Tingkat RT Harus Aktif Kembali

6 Mei 2021, 15:36 WIB
Kasatpol PP Jawa Barat, Ade Afriandi saat meninjau lokasi penyekatan mudik di pos Cileunyi, Kamis 6 Mei 2021. /HUMAS JABAR

PRFMNEWS - Kasatpol PP Jawa Barat, Ade Afriandi mendorong pengaktifan kembali posko PPKM hingga tingkat RT/RW guna sebagai tindak lanjut kebijakan peniadaan mudik pada 6-17 Mei 2021.

Posko tersebut bertugas untuk memantau pergerakan warga setempat sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan. Ia pun menegaskan jika warga yang melakukan perjalanan pun wajib melakukan isolasi mandiri atau karantina di tempat tujuan selama 5 hari.

“Untuk antisipasi kebijakan peniadaan mudik, didorong kembali untuk kepala desa dan lurah didorong untuk mengaktifkan kembali posko PPKM hingga tingkat RT/RW,” kata dia saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Kamis 6 Mei 2021.

Baca Juga: Ratusan Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek Sejak 3 Mei 2021, Naik 8,9 Persen dari Hari Biasa

Menurut Ade, aturan tersebut sesui dengan Surat Edaran Nomor 70/KS.01.01/SATPOL PP tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Selama Masa Ramadhan Dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Kasatpol PP Jawa Barat, Ade Afriandi saat meninjau lokasi penyekatan mudik di pos Cileunyi, Kamis 6 Mei 2021. HUMAS JABAR

“Di dalam surat edaran Satgas diatur siapa saja yang masih diperbolehkan beraktivitas saat peniadaan mudik maupaun yang dilarang melakukan mobilitas,” tambahnya.

Ia menambahkan, syarat yang harus dipenuhi bagi pelaku perjalanan yang masuk dalam pengecualian adalah surat izin keluar masuk (SIKM) dan surat bebas Covid-19.

Baca Juga: SIKM Wajib Dibawa untuk Masuk ke Bandung Raya dan Jawa Barat, Lantas Apa Itu SIKM?

“Di dalam komitmen bersama tersebut disepakati, untuk mereka yang dikatakan komuter itu cukup dilengkapi surat izin perjalanan oleh surat dari kepala desa atau lurah domisilinya tidak perlu setiap hari mengajukan surat izin tersebut, tapi surat izin tersebut berlaku selama peniadaan mudik,” tuturnya.

“Kalau melaksanakan perjalanan dinas dilengkapi surat perjalanan dinas, tapi di lapangannya tidak elektronik tapi harus asli dan cap basah yang harus ditunjukan di posko penyekatan. Surat izin perjalanan dari desa lurah itu tentunya untuk pihak komuter tadi selain bukti hasil rapid test antigen/PCR, yang hasilnya negatif.,” tutupnya.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler