Tegas, Semua Tempat Wisata di Garut Ditutup Hingga 25 Januari 2021

15 Januari 2021, 12:41 WIB
Darajat Pass Garut /Instagram @darajatpassgarut/


PRFMNEWS - Pemerintah Kabupaten Garut memutuskan menutup semua tempat wisata di Garut pada 12-25 Januari 2021.

Keputusan ini mengikuti Surat Edaran Bupati Nomor 443.1/74/Kesra tentang pelaksanaan PSBB Proporsional dalam upaya penanganan Covid-19.

"Sesuai dengan surat edaran, dimulai 12 Januari sampai 25 Januari 2021 semua tempat wisata di Kabupaten Garut ini harus ditutup," ujar Kabid Pemasaran Dinas Parisiwista dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Garut, Evi Anshori saat on air di Radio 107,5 PRFM News Channel, Jumat 15 Januari 2021.

Baca Juga: Objek Wisata di Garut Selatan Ditutup Total, Wisatawan yang Datang Dipaksa Putar Balik

Baca Juga: Duh Gawat! Garut Jadi Daerah dengan Kematian Covid-19 Tertinggi di Jabar, Bupati Perintahkan Hal Ini

Pemkab Garut bersama petugas gabungan juga setiap harinya akan menggelar sidak ke tempat-tempat wisata untuk memastikan tidak ada kegiatan di sana.

Sidak dilakukan setiap hari mulai 12 Januari hingga akhir masa penutupan tempat wisata yaitu 25 Januari 2021.

"Ya dari 12-25 Januari setiap hari ada sidak sesuai arahan Bupati, sekarang, tempat wisata sudah ditutup, hari ini sidak ke Darajat Pass," tegasnya.

Baca Juga: Ariel NOAH Akui Rasakan Efek Ini Setelah Beberapa Jam Divaksin

Keputusan ini berlaku bagi semua destinasi wisata baik yang dikelola oleh pemerintah daerah dan juga pihak swasta. Jika ditemukan masih ada yang membandel maka akan diberikan sanksi yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2020.

"Kalau tempat wisata dikelola oleh pemerintah daerah itu sudah ditutup sejak awal, tapi tempat wisata oleh swasta ini mungkin ada beberapa yang dikunjungi, masih ada yang buka, tapi biasanya itu di daerah jauh dari jangkauan untuk dikunjungi," tandasnya.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler