Bagi karyawan yang sudah tidak bekerja diperusahaan akibat dipecat atau pemutusan kerja akibat kesalahan tertentu, karyawan tersebut tetap berhak mendapatkan UPMK.
Hal ini telah ditetapkan pada pasal 18 ayat 1 ia tetap berhak atas uang penghargaan masa kerja.
Namun, meskipun berhak mendapatkan UPMK orang tersebut tetap tidak berhak untuk mendapatkan uang pesangon.***