PRFMNEWS - Belum lama ini beredar tentang penghapusan uang penghargaan masa kerja (UPMK) atau uang persangon di Perppu Cipta Kerja.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui akun Instagram resminya menjelaskan mengenai UPMK yang dihapus oleh Perppu Cipta Kerja.
Kemnaker menyebutkan bahwa hal tersebut tidaklah benar atau hoax (kabar palsu).
Dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja, jelas Kemnaker, tetap mengatur uang pesangon, UPMK, dan uang penggantian hak.
Adapun besarannya untuk masing-masing alasan PHK diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
UPMK merupakan uang yang bukan berasal dari gaji pokok, melainkan dari penghargaan yang diberikan perusahaan kepada karyawan yang loyalitas bekerja di perusahaan.
Baca Juga: Benarkah Perppu Cipta Kerja Menghapus Cuti Melahirkan dan Haid? Kemnaker Beri Penjelasan
Umumnya UPMK didapatkan kepada karyawan setelah memenuhi syarat dari perusahaan, salah satunya masa kerja minimal 3 tahun.