Baca Juga: Sah! KPU Larang Konser Musik Saat Kampanye Paslon pada Pilkada Serentak 2020
Kenetralan itu, tambah Tisna, harus ditunjukkan atas ketidakberpihakan kepada seluruh calon peserta pilkada. “Apabila sudah diperingatkan dan diberikan pembinaan, kemudian KASN (Komisi ASN) merekomendasikan sanksi atau penegakkan hukum terhadap ASN yang sudah nyata-nyata melanggar, tentu kita akan tindaklanjuti,” tutur Tisna.
Pada tahap proses pemeriksaan dan permintaan klarifikasi terhadap yang diduga melanggar netralitas, ia meminta pihak Bawaslu untuk tidak mempublikasikan melalui media massa dulu.
Baca Juga: Mengapa Tubuh Lebih Mudah Merasa Lapar Ketika Cuaca Dingin?
“Yang sudah mendapat sanksi, dan berkekuatan hukum dari KASN, saya rasa itu bisa dipublikasikan. Tapi kalau sifatnya masih tahap verifikasi dan klarifikasi kami harap tidak diekspos dulu,” pungkas Tisna.***