Menunda Pilkada Dinilai Bukan Solusi Mencegah Penularan Corona

- 21 September 2020, 23:09 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi/



PRFMNEWS
- Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menyoroti desakan berbagai pihak untuk menunda pelaksanaan Pilkada di masa pandemi virus corona (Covid-19).

Dedi menilai, seharusnya bukan Pilkada yang ditunda untuk mencegah penularan virus corona, melainkan penerapan sanksi tegas terhadap segala bentuk pelanggaran protokol kesehatan.

Penerapan sanksi tegas, kata dia, harus diterapkan kepada pelanggar protokol kesehatan, baik itu terhadap peserta Pilkada maupun pihak penyelenggara.

Baca Juga: Pemprov Jabar Lakukan Penyesuaian Program 8 Juta Masker Kain dari UMKM

"KPU harus menjaga komitmen untuk laksanakan Pilkada sesuai dengan protokol kesehatan, terlebih mereka telah menerima tambahan anggaran yang disesuaikan dengan kondisi pandemi. Untuk itu, diskusi pentingnya adalah soal sanksi pelanggaran, bukan menunda," katanya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin 21 September 2020.

Lebih lanjut, Dedi menyatakan jika Pilkada tetap dapat dilaksanakan mengingat Pemerintah memiliki banyak Satuan Tugas (Satgas) yang secara khusus menangani pandemi.

Baca Juga: Umuh Muchtar Beberkan Regulasi Lanjutan Liga 1, Klub Dianggap Kalah Jika Suporter Datang ke Stadion

"Presiden punya Doni Monardo (BNPB), Terawan (Menkes), Airlangga Hartarto (Menko Perekenomian), Erick Tohir (Menteri BUMN), dan terbaru Luhut Binsar Panjaitan (Menko Marves), di tambah para kepala daerah yang bertanggungjawab pada penanganan Pandemi. Kalau menunda Pilkada, rasaya itu bukan solusi yang bijak," ujarnya.

"Kita tidak dalam kondisi menghadapkan prioritas kesehatan atau politik, tetapi lebih pada menempatkan kewajiban pemerintah untuk tetap menyelenggarakan pemerintahan yang baik," tambahnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x