Sah! KPU Larang Konser Musik Saat Kampanye Paslon pada Pilkada Serentak 2020

- 24 September 2020, 07:46 WIB
Ilustrasi kerumunan massa saat konser.
Ilustrasi kerumunan massa saat konser. /PRFM

PRFMNEWS - Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengizinkan pasangan calon kepala daerah yang bertarung dalam Pilkada Serentak 2020 menggelar konser musik. Hal itu sontak menuai polemik karena saat ini dalam situasi pandemi covid-19.

Setelah menuai pro kontra, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan putusan terbaru. KPU akhirnya melarang konser musik dan kegiatan lainnya yang melibatkan massa berkumpul atau berkerumun pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Dikutip prfmnews.id dari ANTARA, pelaksana harian (plh) Ketua KPU RI Ilham Saputra menyebutkan, konser musik dan pelibatan massa berkumpul tersebut kini dilarang. Aturan ini tercantum revisi aturan mengenai pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak lanjutan dalam kondisi bencana non-alam covid-19, yakni pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020.

 

Baca Juga: Tahap 4 Pencairan BLT Pegawai Rp600 Ribu Perbulan Sudah Mulai Dilakukan Kepada 2,65 Juta Pegawai

"Ketentuan pasal 88C PKPU Nomor 13 Tahun 2020, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g," kata dia, Rabu 23 September 2020.

Kegiatan yang diatur salam pasal 57 huruf g tersebut yakni rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan atau sepeda santai.

Baca Juga: Jabar Rawan Bencana, Ridwan Kamil Minta Warga Pelajari Budaya Tangguh Bencana

 
Kemudian, kegiatan perlombaan, kegiatan sosial berupa bazaar dan atau donor darah, dan atau peringatan hari ulang tahun partai politik.

Dalam aturan ini, disiapkan juga sanksi bagi partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal 88C.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x