Cegah Klaster Baru, Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Protokol Kesehatan Pilkada

- 21 September 2020, 18:51 WIB
Kapolri Komjen Pol Idham Azis saat bersiap mengikuti upacara pelantikan yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jumat, 1 November 2019. Idham Azis ditetapkan menjadi Kapolri menggantikan Tito Karnavian yang diangkat menjadi Mendagri.*/ANTARA
Kapolri Komjen Pol Idham Azis saat bersiap mengikuti upacara pelantikan yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jumat, 1 November 2019. Idham Azis ditetapkan menjadi Kapolri menggantikan Tito Karnavian yang diangkat menjadi Mendagri.*/ANTARA /



PRFMNEWS
- Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Maklumat tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020.

Dengan adanya maklumat itu, seluruh peserta Pilkada diharapkan mematuhi standar protokol kesehatan dalam setiap tahapan pesta demokrasi tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan diterbitkannya maklumat tersebut.

 

Baca Juga: KPAI Tolak Rencana Pembatasan Mata Pelajaran Sejarah

Irjen Argo optimistis dengan menerapkan protokol kesehatan dapat menekan dan mencegah terjadinya penyebaran klaster baru virus corona (Covid-19) pada pelaksanaan Pilkada 2020.

"Diharapkan dengan adanya Maklumat Kapolri ini bisa menekan sekecil mungkin klaster di tahapan Pilkada," tuturnya seperti dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Senin 21 September 2020.

Adapun isi Maklumat Kapolri Nomor: Mak/3/IX/2020 tertanggal 21 September 2020 itu yakni:

1. Pemilihan Kepala Daerah 2020 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi Undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru, dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat:

a. Dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.

b. Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x