Tak Ingin Ada Klaster Pilkada, Tito Minta Kegiatan yang Timbulkan Kerumunan Dibatasi Atau Dilarang

- 21 September 2020, 08:11 WIB
Ilustrasi Pemilu.* DOK PRFM
Ilustrasi Pemilu.* DOK PRFM /

PRFMNEWS - Dalam situasi pandemi covid-19, kerumunan adalah satu hal yang harus dihindari karena berpotensi menyebarkan covid-19. Maka dari itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, setiap agenda Pilkada Serentak 2020 yang berpotensi menimbulkan kerumunan sebisa mungkin dihindari

Tito menegaskan, Pilkada Serentak Tahun 2020 harus berpedoman pada protokol kesehatan Covid-19. Bukan hanya pada tahapan pemungutan suara 9 Desember 2020, tapi pada keseluruhan tahapan, mulai pendafataran, penetapan pasangan calon, dan kampanye.

Untuk itu, Tito meminta seluruh kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan sosial mesti dibatasi, bahkan dilarang. Lebih lanjut, kegiatan-kegiatan kampanye yang dilakukan secara daring atau virtual perlu didorong.

Baca Juga: Berupaya Putus Mata Rantai Covid-19, Pemkab Garut Gelar Operasi Yustisi

“Yang menjadi media penularan terutama kerumunan sosial, apapun bentuknya harus dibatasi semaksimal mungkin,” ujar Tito dalam Webinar Nasional Seri 2 Kelompok Studi Demokrasi Indonesia dengan tema "Strategi Menurunkan Covid-19, Menaikkan Ekonomi" pada Minggu, 20 September 2020) melalui saluran virtual.

Dikutip prfmnews.id dari laman resmi Kemendagri, Tito mengungkapkan ketidaksetujuannya terkait adanya konser pada masa kampanye. Hal itu dinilai akan menimbulkan kerumunan dan rawan terhadap penularan Covid-19. Namun demikian, Tito juga tidak sepakat apabila semua kegiatan dalam masa kampanye dilarang. Menurutnya, pertemuan-pertemuan terbatas yang melibatkan orang dalam jumlah minimal tetap harus diperbolehkan.

“Agak kurang fair kalau dibatasi total, non petahana tentu ingin popularitas-elektabilitasnya naik, maka diberikan ruang yang disebut rapat terbatas. Saya sebagai Mendagri mengusulkan 50 orang, karena 50 orang (dimungkinkan untuk) jaga jarak,” katanya.

Baca Juga: Alhamdulillah, Kemnaker Sudah Terima 2,8 Juta Data Penerima BLT Pegawai Pencairan Tahap 4

Untuk mengatur hal itu, masih terus dipertimbangkan apakah melalui revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang ada atau diatur secara lebih spesifik melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Untuk Perppu sendiri juga masih dikaji apakah Perppu yang mengatur Covid-19 secara keseluruhan mulai pencegahan, penanganan, dan penegakkan hukum, atau Perppu yang terbatas terbatas pada penegakan protokol kesehatan dalam Pilkada Serentak 2020 saja.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x