Berupaya Putus Mata Rantai Covid-19, Pemkab Garut Gelar Operasi Yustisi

- 21 September 2020, 07:54 WIB
Jajaran Polres Garut saat melakukan operasi yustisi di wilayah Bunderan Tarogong dan Bunderan Simpang lima Garut, Minggu 21 September 2020.
Jajaran Polres Garut saat melakukan operasi yustisi di wilayah Bunderan Tarogong dan Bunderan Simpang lima Garut, Minggu 21 September 2020. /Garutkab.go.id

PRFMNEWS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut terus berupaya menekan angka penyebaran covid-19. Salah satu caranya adalah dengan meningkatkan kedisiplinan warga terhadap protokol kesehatan melalui operasi yustisi.

Kapolres Garut AKBP Dede Yudy Ferdiansah mengatakan, pihaknya menjalankan operasi yustisi berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, dan Peraturan Bupati Garut nomor 47 Tahun 2020.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 9, Mudah dan Bisa dari HP

Dalah satu fokus utama dalam operasi yustisi adalah dengan melakukan razia masker. Setiap warga yang beraktivitas di luar rumah wajib menggunakan masker.

"Operasi Yustisi penertiban masker ini merupakan program Gebrak Sejuta Masker untuk memutus mata rantai Covid-19, karena terjadi peningkatan jumlah kasus Covid-19. Maka kita perlu kerja keras dari seluruh stake holder terkait untuk selalu konsisten menyuarakan disiplin protokol kesehatan kepada masyarakat luas,”, ungkap Kapolres saat memimpun operasi yustisi di Garut, Minggu 20 September 2020.

Baca Juga: Pemkot Bandung Buat Tiga Tim Khusus untuk Disiplinkan Warga di Tengah AKB yang Diperketat

Ditambahkanya, Polres Garut bersama TNI Kodim 0611 dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus secara intens dilapangan dengan sasaran pengguna jalan dan sejumlah pusat keramaian diwilayah Bunderan Tarogong dan Bunderan Simpang lima.

"Kami terus bergerak melakukan tindakan tegas bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker dengan diberikanya sanksi kepada pelanggar, baik itu sangsi sosial maupun sanksi fisik. Kita berikan masker gratis kepada pelanggar, sekaligus sosialisasikan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. agar masyarakat bisa terhindar dari wabah penyebaran Covid-19," tuturnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x