Selain Memberi Sanksi, Satpol PP Tetap Edukasi Protokol Kesehatan Selama Operasi Yustisi

- 17 September 2020, 12:06 WIB
Satpol PP Jabar saat menggelar operasi pengawasan dan sosialisasi kedisiplinan penerapan protokol kesehatan.**
Satpol PP Jabar saat menggelar operasi pengawasan dan sosialisasi kedisiplinan penerapan protokol kesehatan.** /Dok Humas Pemprov Jabar.

PRFMNEWS - Operasi yustisi serentak digelar di seluruh daerah di Jawa Barat (Jabar). Operasi yustisi ini digelar untuk meningkatkan kedisiplinan warga terhadap protokol kesehatan.

Kepala Satpol PP Jabar, Ade Afriandi mengatakan, operasi yustisi ini digelar setiap hari oleh Satpol PP Jabar bekerja sama dengan TNI, Polri, dan OPD lainnya.

"Ada operasi yustisi artinya ada penguatan yang lebih besar, bukan hanya menuntut masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan, tetapi juga mereka yang tidak patuh akan dikenakan sanksi yang lebih berat," ungkap Ade saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Kamis 17 September 2020.

Baca Juga: Persembahkan untuk Para Fans, Noah Rilis Video Klip 'Menemaniku'

Dalam operasi yustisi ini tidak hanya menyasar warga atau individu yang tak mematuhi protokol kesehatan. Tempat-tempat usaha pun turut disasar dalam operasi ini.

Untuk sanksi yang dikenakan kepada pelanggar berbeda-beda. Ade menyebutkan, selain sanksi teguran, pihaknya pun bisa menjerat pelanggar dengan sanksi denda.

"Kita juga berlakukan sanksi denda administratif terhadap pelanggar. Untuk denda administratif di dalam Pergub 60 itu untuk perorangan maksimal Rp100 ribu perorang, untuk pelaku usaha Rp500 ribu untuk tempat usaha," katanya.

Baca Juga: Tompi Ajak Musisi untuk Kompak Tolak Undangan Konser Pada Masa Kampanye Pilkada Serentak 2020

Selain itu, untuk sanksi pada operasi yustisi ini pun disesuaikan dengan aturan di masing-masing kabupaten/kota. Pasalnya, setiap pemerintah kabupaten/kota pun sudah membuat aturan terkait sanksi pada operasi yustisi ini.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x