Bawaslu Jabar Sayangkan Konser Musik Dibolehkan Saat Kampanye Pilkada

- 18 September 2020, 11:17 WIB
Ilustrasi kerumunan massa saat konser.
Ilustrasi kerumunan massa saat konser. /PRFM

PRFMNEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membolehkan kegiatan kampanye Pilkada 2020 dengan menggelar konser musik.

Dalam Pasal 63 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 10 Tahun 2020, setiap pasangan calon diizinkan untuk menggelar konser musik secara terbuka.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat, Abdullah Dahlan menyayangkan masih diizinkannya konser musik dalam kampanye Pilkada.

Pasalnya, kondisi saat ini masih di tengah ancaman pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pilih Transaksi Digital Selama Masa PSBB, Simak Cara Top Up ShopeePay

Menurutnya, hal itu tidak sejalan dengan salah satu prinsip dasar dilanjutkannya Pilkada di antaranya tertib dan disiplin pada protokol Covid-19.

"Ada Perppu yang mensyaratkan bahwa tahapan Pilkada boleh lanjut dengan catatan wajib memperhatikan kesehatan atau mempertimbangkan protokol kesehatan," kata Abdullah saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Jumat 18 September 2020.

Dia mengatakan, KPU harus konsisten jangan sampai aturan yang dibuat bertentangan dengan Perppu.

Baca Juga: Penutupan Jalan di Kota Bandung Mulai Diberlakukan, Kadishub: 14 Hari ke Depan Kita Evaluasi

Dia juga meminta KPU untuk merevisi PKPU yang mengatur aturan kampanye.

"KPU diberi ruang untuk menurunkan norma yang konsisten dengan spirit dan semangat bahwa tahapan Pilkada harus berjalan dengan pemenuhan protokol Covid-19," katanya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x