Ingatkan Netralitas Saat Pilkada, Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung: Wajib Hukumnya ASN Netral

- 18 September 2020, 11:45 WIB
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Wawan A. Ridwan (kanan) saat acara Ngawangkong di Kantor Disparbud Kabupaten Bandung, Jumat 18 September 2020.*
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Wawan A. Ridwan (kanan) saat acara Ngawangkong di Kantor Disparbud Kabupaten Bandung, Jumat 18 September 2020.* /BUDI SATRIA/PRFMNEWS

PRFMNEWS - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Wawan A. Ridwan berharap aparatur sipil negara (ASN) memahami aturan saat Pilkada Kabupaten Bandung 2020 berlangsung.

Aturan yang dimaksud adalah terkait netralitas ASN dalam Pilkada 2020.

"Saya harap 16 ribuan ASN dalam Pilkada ini semuanya paham dengan regulasi yang ada, bahwa hukumnya wajib netral untuk mensukseskan Pilkada," kata Wawan saat ditemui usai usai acara Ngawangkong di Kantor Disparbud Kabupaten Bandung, Jumat 18 September 2020.

Baca Juga: Pilih Transaksi Digital Selama Masa PSBB, Simak Cara Top Up ShopeePay

Sampai saat ini kata dia, pihaknya sudah menerima rekomendasi dari Bawaslu terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN pada tahapan Pilkada Kabupaten Bandung 2020. Laporan tersebut sudah masuk ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Saat ini pihaknya menunggu rekomendasi dari KASN mengenai dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut.

"Kami tunggu rekomendasi KASN, karena tidak bisa langsung menjatuhkan sanksi jika rekomendasi belum kami terima," katanya.

Baca Juga: Bawaslu Jabar Sayangkan Konser Musik Dibolehkan Saat Kampanye Pilkada

Lebih lanjut dia pun meminta ASN untuk bijak dalam menggunakan media sosial (medsos). 

ASN harus bijak menggunakan medsos dengan tidak melanggar netralitas saat Pilkada Kabupaten Bandung.

"Saya harap lebih bijak gunakan medsos, walau ASN diberi hak politik tapi ada regulasi yang mengatur bahwa kita (ASN) harus patuh dengan aturan netralitas," katanya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x