Ribuan Mobil Dinas Pemkot Bandung Belum Lakukan Uji Kir

- 31 Agustus 2020, 15:26 WIB
ILUSTRASI mobil dinas.
ILUSTRASI mobil dinas. /ANTARA



PRFMNEWS
– Ribuan mobil dinas di lingkungan kerja Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tercatat tidak melakukan uji kir secara berkala.

Sekretaris Dishub Kota Bandung, Agung Purnomo menjelaskan, dari 65 ribu kendaraan yang wajib ikut uji kir, baru sebanyak 52 ribu kendaraan yang ikut pengujian secara berkala.

Artinya, terdapat 13 ribu kendaraan wajib uji kir yang belum kembali melakukan pengujian berkala.

Baca Juga: Ada Rencana Pembukaan Kembali Bioskop, IDI Jabar Khawatirkan Hal Ini

“Ada lebih dari 1.000 kendaraan dinas (Pemkot Bandung) yang belum uji kir atau uji berkala,” ungkapnya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin 31 Agustus 2020.

Agung menuturkan, mayoritas kendaraan dinas milik Pemkot Bandung yang belum kembali dilakukan uji KIR yakni mobil barang, mobil dengan jumlah tempat duduk lebih dari 11 seat, kendaraan besar seperti bus, serta mobil pikap.

“Padahal dampak buruk jika tidak uji kir secara berkala, salah satunya menjadi faktor terjadinya kecelakaan,” bebernya.

Baca Juga: Pemotor Boncengan 3 yang Masuk Tol Jakarta-Cikampek Sudah Ditilang Polisi, Motornya Ditahan

Untuk informasi, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Permenhub PBKB), pada pasal 5 dijelaskan waktu wajib untuk melakukan uji kit atau uji berkala, yakni satu tahun setelah mendapat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Lebih lanjut, surat keterangan lulus uji kir ini hanya berlaku untuk enam bulan. Artinya, setiap tahunnya wajib melakukan dua kali uji kit.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x