PRFMNEWS – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung kembali menggelar Operasi Penertiban kendaraan yang parkir di sembarangan tempat, Rabu 5 Agustus 2020. Hasilnya, sebanyak 92 unit kendaraan terjaring dalam operasi kali ini.
Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara merincikan, pihaknya menilang sebanyak 7 kendaraan ditilang dan mencabut pentil pada 21 kendaraan karena kedapatan parkir di sembarangan tempat. Sementara 64 pemilik kendaraan lainnya mendapatkan teguran lisan.
“Kami menargetkan kendaraan yang parkir di sembarangan tempat atau parkir liar, karena menghambat arus lalu lintas. Selain parkir liar, kita juga menargetkan terminal bayangan sebagai target operasi,” ujarnya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Rabu 5 Agustus 2020.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Kereta Jarak Jauh yang Beroperasi di Bulan Agustus
Dalam operasi penetiban ini, Dishub Kota Bandung membagi tim menjadi dua unit bernama Unit Reaksi Cepat (URC) dan Unit Penegakan Hukum (Gakum). Tiap unit tersebut terdiri oleh 13 sampai 15 personel yang secara masif menyisir lokasi-lokasi yang kerap dijadikan lahan parkir liar.
View this post on Instagram
Adapun rute operasi yang dilalui oleh tim URC yakni sekitaran Jalan Kopo, Jala Peta, Jalan Jamika, Jalan Sudirman, dan Jalan Soekarno-Hatta. Sementara tim Gakum beroperasi di Jalan Dalem Kaum, Jalan Lengkong Kecil, Jalan Sunda, Jalan Veteran, Jalan Ahmad Yani, Jalan Cimuncang, Jalan PH.H Mustofa, Jalan Dipenogoro dan Jalan Sumatera.
“Dari tim Gakum, dominasi pelanggaran adalah parkir di bahu jalan. Ada 53 unit kendaraan yang kami tindak. Tindakan yang kami terapkan adalah tilang dan Operasi Cabut Pentil (OCT),” tambah Asep.***