Pemkot Bandung Persilakan Bioskop Kembali Beroperasi, Begini Syaratnya

- 26 Agustus 2020, 19:06 WIB
Ilustrasi bioskop: Bioskop di seluruh Indonesia akan beroperasi lagi pada akhir Juli mendatang, dan ada 6 film Indonesia yang sudah siap tayang di layar lebar.
Ilustrasi bioskop: Bioskop di seluruh Indonesia akan beroperasi lagi pada akhir Juli mendatang, dan ada 6 film Indonesia yang sudah siap tayang di layar lebar. /PIXABAY



PRFMNEWS
– Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah mempersilakan pengusaha bioskop untuk kembali beroperasi di masa Adaptasi Kebisasan Baru (AKB).

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 46 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Kepala Bidang Pembinaan Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Edward Edo Parlindungan menjelaskan, sebelum beroperasi kembali, para pengusaha bioskop harus memenuhi sejumlah syarat terkait AKB.

Baca Juga: Update 26 Agustus: Total Konfirmasi Covid-19 di Kabupaten Bandung 462 Kasus

Syarat pertama, pengusaha bioskop harus membuat dan mengirimkan surat permohonan peninjauan protokol kesehatan kepada Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dan Disbudpar Kota Bandung.

 



“Selanjutnya akan ada tim yang akan meninjau untuk melihat SOP protokol kesehatan yang ada di bioskop,” kata Edward saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Rabu 26 Agustus 2020.

Setelah melakukan pengecekan, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dan Disbudpar Kota Bandung akan memberika masukan agar bioskop memenuhi semua syarat terkait penerapan protokol kesehatan.

Jika sudah memenuhi syarat protokol kesehatan, pengusahan bioskop akan dipersilakan membuat dan mengirimkan surat permohonan yang ditujukan kepada Wali Kota Bandung terkait permintaan untuk beroperasi kembali.

Baca Juga: Tersiar Kabar Messi Ingin Hengkang, Suporter Barcelona Lakukan Aksi Protes

“Setelah itu, kita (Disbudpar Kota Bandung) akan membuatkan nota rekomendasi kepada Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung,” imbuh Edward.

Dengan adanya nota rekomendasi dari Disbudpar Kota Bandung kepada Gugus Tugas Penanganan Covid-19, pengusaha bioskop tinggal menunggu diterbitkannya surat persetujuan untuk kembali beroperasi di masa AKB.

“Setelah ada surat persetujuan, bioskop boleh beroperasi,” pungkas Edward.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x