Yana Sebut Tempat Hiburan dan Bioskop Bisa Beroperasi Asal Terapkan Protokol Kesehatan Ketat

- 14 Agustus 2020, 07:49 WIB
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana saat meninjau protokol kesehatan di tempat hiburan, Kamis 13 Agustus 2020.*
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana saat meninjau protokol kesehatan di tempat hiburan, Kamis 13 Agustus 2020.* /HUMAS PEMKOT BANDUNG

PRFMNEWS - Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyebut setiap pengelolaan tempat hiburan harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Hal tersebut sebagai syarat untuk bisa kembali beroperasi.

Menurut Yana, sejumlah tempat hiburan dan bioskop telah bisa menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Dia mencontohkan karaoke di kawasan Paskal Hyper Square, Jalan Pasirkaliki yang dikunjunginya, Kamis 13 Agustus 2020. Menurutnya tempat tersebut telah cukup baik melaksanakan protokol kesehatan.

"Penerapan standar protokol kesehatannya cukup ketat, ini upaya yang dipenuhi. Bagus, tidak ada catatan perbaikan. Tinggal prosedur administrasi saja yang ditempuh, mengajukan permohonan di dinas terkait, lalu keluar rekomendasi, sudah mereka boleh buka," ujarnya dikutip PRFMNews.id dari laman resmi Pemkot Bandung.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Menarik, Jumat 14 Agustus 2020: Ada 3 Drakor yang Akan Tayang Hari Ini

Namun saat meninjau bioskop Ciwalk XXI, Cihampelas Walk, wakil wali kota menyebutkan ada beberapa hal yang harus diperbaiki.

"Setelah simulasi, ada beberapa yang harus diperbaiki protokol kesehatannya. Seperti tanda antrean yang harus ditunjukkan dengan sesuatu yang mudah dipahami oleh pengunjung, sehingga pengunjung mengetahui adanya physical distancing,” tutur Yana.

"Di daerah ticketing dan penjualan makanan juga harus ada pembatas berupa mika, untuk menghindari terjadinya droplet secara langsung," lanjut Yana.

Baca Juga: Sekolah di Kabupaten Bandung Boleh Gelar Belajar Tatap Muka di Sekolah, Ini Syarat-Syaratnya

Ia kembali menegaskan, peninjauan dan pelaksanaan simulasi di tempat hiburan harus satu per satu dan tidak bisa dilakukan secara kolektif.

"Kalau di Kota Bandung sekitar 50 atau 60 tempat hiburan, itu harus ajukan satu per satu. Ditinjau juga satu per satu, tidak bisa kolektif," tuturnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Humas Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x