Sekolah di Kabupaten Bandung Boleh Gelar Belajar Tatap Muka di Sekolah, Ini Syarat-Syaratnya

- 13 Agustus 2020, 21:40 WIB
Salah seorang staf SDN KORPRI 02 Baleendah saat memperlihatkan bangku sekolah yang sudah diberi tanda khsusus agar tidak diisi siswa.**
Salah seorang staf SDN KORPRI 02 Baleendah saat memperlihatkan bangku sekolah yang sudah diberi tanda khsusus agar tidak diisi siswa.** /BUDI SATRIA/PRFM

PRFMNEWS - Pemerintah pusat telah memberikan izin kepada sekolah yang berada di zona hijau dan zona kuning untuk kembali menggelar pembelajaran tatap muka di sekolah. Terkait hal ini, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bandung, Juhana mengatakan pihaknya pun sudah mengeluarkan surat edaran Tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka di Satuan Pendidikan Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Juhana menyebutkan, surat edaran ini sekaligus menjawab atas pertanyaan dari orang tua siswa yang selama ini bertanya-tanya kapan sekolah dibuka kembali.

Menurut Juhana, pembelajaran tatap muka di sekolah akan digelar kembali jika pihak sekolah telah memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan pihaknya.

Baca Juga: Warga Kota Bandung Mau Perbaiki Data Kependudukan? Kini Bisa Lewat Email

"Ini dari kebijakan mas menteri pendidikan dan kebudayaan, pertimbangannya adalah keselamatan dan kesehatan guru yang utama. Sehingga andai kata ini tatap muka di sekolah mau diadakan maka perlu sejumlah persyaratan. Jadi tidak serta merta buka sekolah," kata Juhana saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Kamis 13 Agustus 2020.

Sesuai kewenangannya, disdik Kabupaten Bandung hanya akan memberikan izin kepada sekolah tingkat TK, SD, dan SMP. Pasalnya untuk tingkat SMA/SMK dan SLB berada di kewenangan Disdik Provinsi.

Menurut Juhana, sekolah yang berada di zona hijau dan zona kuning boleh menggelar kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah jika memang sekolah itu mampu. Dia menegaskan pembukaan sekolah untuk kegiatan pembelajaran tatap muka bukan sebuah kewajiban.

"Zona hijau dan Zona kuning itu boleh bukan wajib. Jadi boleh tatap muka. Kalau tidak siap dia tidak boleh tatap muka di sekolah, jadi PDR (pembelajaran dari rumah)," tegasnya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x