Dapat Relaksasi, Pengusaha Hiburan Boleh Mengajukan Permintaan Resmi

- 7 Agustus 2020, 18:24 WIB
Para pekerja tempat hiburan yang tergabung dalam Perkumpulan Penggiat Pariwisata (P3B) Kota Bandung saat melakukan aksi damai menuntut relaksasi pada tempat hiburan di Balai Kota Bandung, Senin 3 Agustus 2020.*
Para pekerja tempat hiburan yang tergabung dalam Perkumpulan Penggiat Pariwisata (P3B) Kota Bandung saat melakukan aksi damai menuntut relaksasi pada tempat hiburan di Balai Kota Bandung, Senin 3 Agustus 2020.* /TOMMY RIYADI/PRFM

PRFMNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mempersilakan pengusaha hiburan untuk mengajukan relaksasi dengan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan, memberikan relaksasi kepada sektor hiburan sangatlah berat, sehingga syarat protokol kesehatannya harus sangat ketat.

Saat ini, sektor hiburan yang diperbolehkan mengajukan relaksasi hanya karaoke, diskotik, Pub, Bar dan Bioskop. Sementara Spa, area bermain anak, car free day dan tempat pijat belum dibolehkan mengajukan relaksasi.

Baca Juga: Kelurahan Sukamiskin dan Cihaurgeulis Jadi Percontohan Waste to Food

"Paling cepat Senin sudah boleh mengajukan, harus pemilik atau pengelolanya langsung. Tidak boleh diwakili Asosiasi," ujar Oded, saat jumpa pers di Balai Kota Bandung, Jumat & Agustus 2020.

Sementara itu, Ketua Harian Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Ema Sumarna menambahkan, nantinya tempat hiburan tidak akan buka serentak, tapi berdasarkan urutan siapa yang lebih dulu diberikan izin.

"Jadi jangan heran kalau nanti di Kota Bandung misalnya ada 85 tempat hiburan, yang buka cuma tiga misalnya, karena itu tadi tergantung siapa yang lebih dulu diberikan relaksasi," ujar Ema.

Jika sudah mengusulkan dan hasilnya dinyatakan tidak lolos, maka tidak akan diberikan persetujuan untuk relaksasi.

Selain syarat penerapan protokol yang harus ketat, lanjut Ema, nantinya tempat hiburan yang sudah diberikan relaksasi juga akan diawasi oleh Satuan Tugas (Satgas) gabungan yang diketuai oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x