Tilang Manual Kembali Berlaku di Bandung Per 1 Juni 2023

- 1 Juni 2023, 15:30 WIB
Pengumuman, tilang manual terhadap motor dan mobil kembali berlaku di Kabupaten Bandung per 1 Juni 2023
Pengumuman, tilang manual terhadap motor dan mobil kembali berlaku di Kabupaten Bandung per 1 Juni 2023 /Dok Polresta Bandung

Kelima, tidak menggunakan helm SNI (pengendara motor) dan tidak menggunakan safet belt (pengendara mobil).

Keenam, berkendara melawan arus lalu lintas.

Ketujuh, berkendara melibihi batas kecepatan.

Kedelapan, kendaraan tidak menggunakan spion, knalpot, lampu utama, rem dan lampu petunjuk arah.

Baca Juga: Berlibur di Belanda, Marc Klok Tetap Berlatih

Kesembilan, menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya

Kesepuluh, kendaraan over dimensi dan over load

Kesebelas, kendaraan tanpa TNKB (plat nomor) atau menggunakan TNKB palsu.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x