Kelima, tidak menggunakan helm SNI (pengendara motor) dan tidak menggunakan safet belt (pengendara mobil).
Keenam, berkendara melawan arus lalu lintas.
Ketujuh, berkendara melibihi batas kecepatan.
Kedelapan, kendaraan tidak menggunakan spion, knalpot, lampu utama, rem dan lampu petunjuk arah.
Baca Juga: Berlibur di Belanda, Marc Klok Tetap Berlatih
Kesembilan, menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya
Kesepuluh, kendaraan over dimensi dan over load
Kesebelas, kendaraan tanpa TNKB (plat nomor) atau menggunakan TNKB palsu.***