PRFMNEWS - Sistem tilang kendaraan di jalan raya kembali berlaku di wilayah Kabupaten Bandung per hari Kamis tanggal 1 Juni 2023.
Tilang manual di Kabupaten Bandung ini berlaku terhadap kendaran berbagai jenis, seperti sepeda motor dan mobil.
Melansir pernyataan resmi dari Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, ada 12 prioritas penindakan dalam sistem tilang manual.
Baca Juga: Disnakertrans Jabar Gelar Pelatihan Berbasis Kompetensi, Simak Persyaratan dan Link Pendaftarannya
Pertama, berkendara dengan status masih di bawah umur atau belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kedua, berboncengan lebih dari satu orang. Contohnya, naiki motor berbonceng tiga atau lebih.
Ketiga, menggunakan ponsel (smartphone) saat berkendara.
Keempat, menerobos lampu merah.
Baca Juga: Meski Enak dan Kaya Akan Serat, 5 Sayuran Ini Harus Dihindari Penderita Asam Urat