PRFMNEWS - Tilang manual akan kembali diberlakukan oleh kepolisian mulai Juni 2023 mendatang.
Penerapan kembali tilang manual ini untuk memaksimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas yang tidak terekam oleh Electronic Traffic Low Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Walau demikian, hanya petugas kepolisian khusus yang sudah memiliki sertifikasi dapat melakukan tilang manual kepada pengendara lalu lintas.
Di Jawa Barat sendiri, Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo mengungkapkan, ada 129 personel yang telah mengantongi sertifikat dan menempuh asesmen.
"Personel itu merupakan anggota dari polres jajaran dan Polda Jawa Barat. Tilang manual ini dilakukan dalam rangka meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas," kata Wibowo dikutip dari ANTARA.
Personel yang bersertifikat itu telah menempuh tes integritas, kepatuhan, pengendalian diri, dan beberapa tes lainnya. Dia berharap melalui personel khusus itu tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian ketika menindak pelanggar lalu lintas.
Baca Juga: Polda Metro Jaya: Tilang Manual Bukan Bentuk Intimidasi Melainkan Edukasi dan Pendukung ETLE