11 Bentuk Pelanggaran Sasaran Tilang Manual, Berlaku Mulai Juni 2023

- 21 Mei 2023, 10:42 WIB
Ilustrasi tilang manual. Berikut pelanggaran yang jadi sasaran tilang manual.
Ilustrasi tilang manual. Berikut pelanggaran yang jadi sasaran tilang manual. /Foto/Pikiran Rakyat /

 

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho mengatakan, Polri telah mengeluarkan aturan berisi bentuk-bentuk pelanggaran yang menjadi sasaran tilang manual.

Jenis pelanggaran yang dapat dikenai tilang manual adalah pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi, berikut contohnya:

1. Berkendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih dari dua orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos lampu merah (traffic light)
5. Tidak menggunakan helm
6. Melawan arus
7. Melebihi batas kecepatan
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
9. Kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar
10. Menggunakan pelat nomor palsu
11. Kendaraan overload dan over dimensi

 

Sandi pun menegaskan, jika dalam praktik penindakan lalu lintas ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x