Kemudian dua pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan barang bukti masker. Serta satu perkara lingkungan hidup dan beragam senjata tajam yang digunakan sebagai alat kejahatan lainnya terhimpun dari 101 perkara.
“Ini pemusnahan barang bukti yag kedua sejak saya menjabat. Pertama bulan Oktober (2019). Semuanya ini sudah inkrah, ini periode dari Oktober 2019 sampai Mei 2020,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Nurizal Nurdin.***