Masker Medis Hasil Daur Ulang dan Hasil Penimbunan Dimusnahkan

- 13 Agustus 2020, 18:19 WIB
Masker hasil daur ulang dan hasil penimbunan yang berhasil disita aparat penegak hukum dimusnahkan dengan cara dibakar di kantor Kejaksaan Negeri Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Kamis 13 Agustus 2020.
Masker hasil daur ulang dan hasil penimbunan yang berhasil disita aparat penegak hukum dimusnahkan dengan cara dibakar di kantor Kejaksaan Negeri Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Kamis 13 Agustus 2020. /HUMAS KOTA BANDUNG

PRFMNEWS - Di tengah pandemi covid-19 masker merupakan barang yang wajib dimiliki dan digunakan warga. Sayangnya, dengan adanya kebutuhan masker, terutama masker medis yang meningkat, ada oknum warga yang melakukan aksi tak bertanggung jawab.

Baru-baru ini, terungkap kasus daur ulang dan penimbunan masker medis. Padahal, masker medis ini sangat diperlukan oleh banyak orang terutama oleh tenaga medis.

Pada hari ini, Kamis 13 Agustus 2020, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana ikut serta dalam acara pemusnahan masker daur ulang masker hasil penimbunan. Selain itu, turut dimusnahkan juga barang bukti pada kejahatan lain seperti narkoba dan lainnya di kantor Kejaksaan Negeri Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung.

Baca Juga: Update 13 Agustus: Ini Kecamatan Penyumbang Kasus Positif Aktif Terbanyak di Kabupaten Bandung

Yana mengaku miris ketika dia menemukan adanya kasus daur ulang masker medis dan juga penimbunan masker medis tersebut.

“Saya berharap masyarakat berempati. Masker itu dibutuhkan oleh teman-teman medis termasuk masyarakat. Tiba-tiba masih ada orang yang menimbun,” ucap Yana dalam keterangan pers yang diterima prfmnews.id.

Yana berharap, kejadian ini tak lagi berulang. Dia pun ingin orang yang memiliki niatan jahat untuk mendaur ulang dan menimbun masker medis untung mengurungkan niatnya karena akan merugikan dirinya dan orang lain.

“Mudah-mudahan dengan tertangkapnya dan kena sanksi hukum ini mudah-mudahan ada efek jera,” tegasnya.

Baca Juga: Gara-Gara Suara Sirene, Polisi Berhasil Evakuasi Ibu Hamil dari Ambulans yang Patah Per di Rancaekek

Di luar itu, Yana sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas kinerja aparat penegak hukum yang mampu mengatasi beragam kejahatan di Kota Bandung. Sehingga mengurangi keresahan masyarakat.

Hanya saja, lanjutnya, di sisi lain ia merasa ikut priharin dengan banyaknya barang bukti yang dihanguskan. Itu menjadi parameter jika masih banyak kejahatan di Kota Bandung.

Padahal beragam upaya pencegahan dan penanganan sudah dilakukan baik oleh aparat penegak hukum bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

“Mudah-mudahan ke depan, bersama-sama kita bisa menurunkan angka kejahatan di Kota Bandung,” katanya.

Baca Juga: Satpol PP Gelar Operasi di Pasar Baru Trade Center, Sasar Pedagang dan Pembeli Tak Bermasker

Pada kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Bandung memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang. Di antaranya sebanyak 6.172,4066 gram ganja, 128,7674 gram gorila, 1.774,1867 gram sabu-sabu dan 17,6132 gram kokain.

Turut juga dimusnahkan, psikotropika berupa ekstasi, alpazolam dan MDMA sebanyak 329 butir. Semuanya merupakan hasil dari pengungkapan 253 perkara.

Termasuk turut dimusnahkan barang bukti berupa telepon seluler, rekapan dan alat perjudian dari 12 perkara. Lalu krim temulawak dan obat tanpa ijin dari tiga perkara yang melanggar Undang-Undang Kesehatan.

Baca Juga: Berkas Pencalonan Tidak Diterima, Bakal Calon Bupati Bandung Independen Pertanyakan Sikap KPU

Kemudian dua pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan barang bukti masker. Serta satu perkara lingkungan hidup dan beragam senjata tajam yang digunakan sebagai alat kejahatan lainnya terhimpun dari 101 perkara.

“Ini pemusnahan barang bukti yag kedua sejak saya menjabat. Pertama bulan Oktober (2019). Semuanya ini sudah inkrah, ini periode dari Oktober 2019 sampai Mei 2020,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Nurizal Nurdin.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Humas Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x