Berkas Pencalonan Tidak Diterima, Bakal Calon Bupati Bandung Independen Pertanyakan Sikap KPU

- 13 Agustus 2020, 12:50 WIB
  Bakal Calon Bupati Bandung dari jalur independen Lili Muslihat saat memperlihatkan berkas syarat pencalonan dirinya di depan Kantor KPU Kabupaten Bandung, Kamis 13 Agustus 2020.*
Bakal Calon Bupati Bandung dari jalur independen Lili Muslihat saat memperlihatkan berkas syarat pencalonan dirinya di depan Kantor KPU Kabupaten Bandung, Kamis 13 Agustus 2020.* /BUDI SATRIA/PRFM

 

PRFMNEWS - Salah satu bakal calon Bupati Bandung dari jalur perseorangan (independen) Lili Muslihat mempertanyakan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung yang menolak berkas pencalonan dirinya. Padahal, dia mengatakan dirinya sudah memenangkan sengketa terhadap keputusan KPU.

Sebelumnya, bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung dari jalur independen Lili Muslihat-Wida Hendrwati mengajukan sengketa karena penyerahan dokumen syarat bakal calon pasangan jalur perseorangan itu ditolak KPU.

Hari ini Kamis 13 Agustus 2020, Lili Muslihat bersama sejumlah pendukungnya mengadakan orasi di depan Kantor KPU Kabupaten Bandung untuk mempertanyakan kejelasan pencalonan dirinya.

"Mohon keadilan sebagai pasangan calon independen, saya sudah dimenangkan Bawaslu (menang sengketa), jangan ada perbedaan perlakuan," kata Lili kepada wartawan.

Baca Juga: Dinas KUK Jabar Targetkan 2 Juta Pelaku UMKM Dapat Bantuan Modal Usaha

Dia juga meminta berkas persyaratan pencalonan yang dia bawa diterima oleh KPU. "Mohon semua syarat saya bawa, karena ini perintah undang-undang," katanya.

 Berkas syarat pencalonan Bakal Calon Bupati Bandung dari jalur independen Lili Muslihat yang disimpan di depan Kantor KPU Kabupaten Bandung, Kamis 13 Agustus 2020.*
Berkas syarat pencalonan Bakal Calon Bupati Bandung dari jalur independen Lili Muslihat yang disimpan di depan Kantor KPU Kabupaten Bandung, Kamis 13 Agustus 2020.* BUDI SATRIA/PRFM

Menurut Lili, KPU menolak berkas persyaratan pencalonan dirinya dengan alasan habis masa pendaftaran.

Padahal lanjut dia, pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung berlangsung sampai 21 Agustus 2020.

Dia mengaku, bukan kali ini saja dirinya ditolak oleh KPU, sebelum Idulfitri pun demikian. Dia pernah ditolak oleh KPU untuk menyerahkan persyaratan, dengan alasan waktu itu bertepatan dengan Hari Raya.

"Seminggu kemudian setelah lebaran kami kesini lagi, tapi sampai hari ini tidak pernah diterima. Jangankan diterima, dihormati saja berkas disimpan di tempat yang aman, tidak," katanya.

Baca Juga: 23 ASN dan Nakes Kabupaten Bandung Positif Covid-19, Dinkes Bakal Lakukan Swab Test di Semua Dinas

Lebih lanjut dia menuturkan, dirinya hanya ingin kejelasan dari KPU, apa yang membuat berkas pencalonan dirinya tidak diterima. Ia ingin ada kepastian dari penyelenggara pemilu tersebut.

"Kalau ditolak apa alasannya? Ini saya harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Kasih penjelasan lah, ini tidak ada sama sekali kepastian, padahal saya sudah dimenangkan oleh Bawaslu," katanya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x