PRFMNEWS - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Cimahi mulai menerapkan sanksi tegas terhadap warga yang kedapatan tidak mengenakan masker di tempat umum. Warga yang tak pakai masker bakal kena sanksi sosial yaitu menyapu di tempat umum.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Totong Solehudin mengatakan, kebijakan tersebut telah diberlakukan sejak tanggal 7 Agustus 2020.
Sebelumnya dari tanggal 27 Juli sampai 6 Agustus 2020, pihaknya melakukan sosialisasi mengenai kewajiban memakai masker.
"Setelah tanggal 6 Agustus kami mulai bergerak menerapkan sanksi dari mulai sanksi ringan hingga sedang," kata Totong saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Kamis 13 Agustus 2020.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bandung Raya dan Jawa Barat Hari Ini, Ada Potensi Hujan Sore Nanti
Pada Rabu 12 Agustus kemarin, pihaknya bersama Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna dan Forkopimda lainnya menggelar operasi gabungan penindakan warga tak bermasker. Operasi digelar di dua titik.
Hasilnya, sebanyak 17 orang melanggar tidak mengenakan masker saat beraktivitas di ruang publik.
Para pelanggar kemudian diberikan sanksi sosial untuk menyapu di tempat umum, dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan 'Pelanggar PSBB Kota Cimahi'.
"Pelanggar dipakein rompi, suruh nyapu-nyapu membersihkan ruang publik," katanya.
Baca Juga: Ruas Tol Cipularang Banjir, Pengamat: Sebuah Pembangunan Harus Melalui Perhitungan Cermat
Lebih lanjut dia pun berharap sanksi yang diberikan tersebut dapat dijadikan pembelajaran agar warga semakin disiplin menerapkan protokol kesehatan.
"Setidaknya meberikan pembelajaran ya, ini kan memang untuk mereka juga, untuk kita semua," tandasnya.***