Siap-Siap! Warga Cimahi yang Tak Pakai Masker di Tempat Umum Bakal Disuruh Menyapu

- 13 Agustus 2020, 10:49 WIB
Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna memberikan rompi oranye kepada pelanggar tak bermasker pada Rabu 12 Agustus 2020. Di Cimahi, warga tak bermasker dihukum untuk membersihkan tempat umum.*
Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna memberikan rompi oranye kepada pelanggar tak bermasker pada Rabu 12 Agustus 2020. Di Cimahi, warga tak bermasker dihukum untuk membersihkan tempat umum.* / Instagram/ @ajaympriatna

PRFMNEWS - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Cimahi mulai menerapkan sanksi tegas terhadap warga yang kedapatan tidak mengenakan masker di tempat umum. Warga yang tak pakai masker bakal kena sanksi sosial yaitu menyapu di tempat umum.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Totong Solehudin mengatakan, kebijakan tersebut telah diberlakukan sejak tanggal 7 Agustus 2020.

Sebelumnya dari tanggal 27 Juli sampai 6 Agustus 2020, pihaknya melakukan sosialisasi mengenai kewajiban memakai masker.

"Setelah tanggal 6 Agustus kami mulai bergerak menerapkan sanksi dari mulai sanksi ringan hingga sedang," kata Totong saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Kamis 13 Agustus 2020.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bandung Raya dan Jawa Barat Hari Ini, Ada Potensi Hujan Sore Nanti

Pada Rabu 12 Agustus kemarin, pihaknya bersama Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna dan Forkopimda lainnya menggelar operasi gabungan penindakan warga tak bermasker. Operasi digelar di dua titik.

Hasilnya, sebanyak 17 orang melanggar tidak mengenakan masker saat beraktivitas di ruang publik.

Para pelanggar kemudian diberikan sanksi sosial untuk menyapu di tempat umum, dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan 'Pelanggar PSBB Kota Cimahi'.

"Pelanggar dipakein rompi, suruh nyapu-nyapu membersihkan ruang publik," katanya.

Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna memberikan rompi oranye kepada pelanggar tak bermasker pada Rabu 12 Agustus 2020. Di Cimahi, warga tak bermasker dihukum untuk membersihkan tempat umum.*
Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna memberikan rompi oranye kepada pelanggar tak bermasker pada Rabu 12 Agustus 2020. Di Cimahi, warga tak bermasker dihukum untuk membersihkan tempat umum.* Instagram/ @ajaympriatna

Baca Juga: Ruas Tol Cipularang Banjir, Pengamat: Sebuah Pembangunan Harus Melalui Perhitungan Cermat

Lebih lanjut dia pun berharap sanksi yang diberikan tersebut dapat dijadikan pembelajaran agar warga semakin disiplin menerapkan protokol kesehatan.

"Setidaknya meberikan pembelajaran ya, ini kan memang untuk mereka juga, untuk kita semua," tandasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x