Tarif Parkir di Gedung Kota Bandung akan Naik, Motor Jadi Rp2.000 - Rp5.000 per Jam

- 4 Januari 2023, 14:20 WIB
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal saat memberikan sosialisasi tarif parkir off street yangbaru.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal saat memberikan sosialisasi tarif parkir off street yangbaru. /TOMMY RIYADI/PRFM

Ada pula perubahan tarif valet parkir yakni dari Rp25.000 menjadi Rp30.000 - Rp50.000.

"Silakan mana yang akan digunakan oleh pengelola parkir, tapi harus pertimbangkan juga jangan sampai minat masyarakat menjadi rendah jika pakai tarif batas atas," jelasnya.

Baca Juga: Rentan Pungli, Bayar Denda Derek Kendaraan Parkir Liar di Kota Bandung Kini Bisa Non Tunai

Berikut tarif parkir di luar badan jalan atau off street Kota Bandung yang akan berlaku mulai 11 Januari 2023:

Kendaraan Roda 4 (empat) atau lebih
1 jam pertama Rp 4.000 - Rp 7.000 sementara penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp4.000 - Rp7.000.

Untuk jasa valet parkir/VIP ditambahkan biaya sebesar Rp30.000 - Rp50.000 untuk sekali masuk.

Tarif maksimal sebesar Rp30.000 - Rp50.000 dan Harga Sewa Parkir inap sebesar Rp30.000 - Rp50.000.

Kendaraan Roda 2 (dua)
1 jam pertama Rp2.000 - Rp5.000 sementara penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp2.000 - Rp5.000

Tarif maksimal sebesar Rp15.000 - Rp25.000 dan Harga Sewa Parkir inap sebesar Rp15.000 - Rp25.000.

Grace Periode : 3 menit

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x