Tarif Parkir di Gedung Kota Bandung akan Naik, Motor Jadi Rp2.000 - Rp5.000 per Jam

- 4 Januari 2023, 14:20 WIB
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal saat memberikan sosialisasi tarif parkir off street yangbaru.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal saat memberikan sosialisasi tarif parkir off street yangbaru. /TOMMY RIYADI/PRFM

Denda kehilangan karcis parkir : Rp25.000 - Rp100.000.

"Grace period sebelumnya 10 menit, sekarang jadi 3 menit. Grace itu kita beri ruang bagi kendaraan yang mengantar saja tapi tidak dipungut biaya (gratis)," papar Rijal.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x