- 48 botol Arak besar.
- 20 botol Angur merah.
- 25 botol Intisari besar.
- 7 botol Ciu/Tuak.
Baca Juga: Beroperasi Fungsional, Ini 9 Tol Baru di Jawa dan Sumatra Siap Dukung Kelancaran Lalin Nataru
"Sebanyak 100 Botol minuman keras berbagai merk," kata Aries.
Aries menambahkan, 100 botol miras itu disita oleh tim Polsek Cibeunying. Selanjutnya para pemilik toko membuat surat pernyataan untuk tidak menjual miras kembali.
"Selanjutnya dilakukan penyitaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak menjual kembali," tegasnya.***