PRFMNEWS - Menjelang libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Polisi menyita 100 botol minuman keras (Miras) di Kota Bandung.
Razia miras ini dilakukan Polisi di daerah Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung pada Jumat 16 Desember 2022.
Kapolsek Cibeunying Kidul, AKP Aries Riyanto menjelaskan, timnya melakukan razia miras sejak pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Sebuah Gudang di Rancaekek Digerebek Polisi, 8.400 Botol Miras Disita
Ada empat toko yang jadi sasaran, dimulai dari Jalan Cikutra, Jalan Sekepondok hingga ke Jalan Padasuka.
"Ini merupakan operasi pekat menjelang Natal dan Tahun Baru," ujarnya saat dihubungi via telepon.
Dua Toko di Jalan Sepondok jadi sasaran razia miras yang dilakukan tim Kepolisian dari Polsek Cibeunying Kidul.
Baca Juga: Jembatan di Garut Terputus Usai Diterjang Banjir
Adapun rincian miras yang dirazia Polisi yakni: