PRFMNEWS – Taman Pemakaman Umum (TPU) Kota Bandung secara resmi pengelolaannya berada di bawah Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Diciptabintar).
Tarif retribusi pemakaman di TPU Kota Bandung telah diatur dalam Perda Kota Bandung No.3 Tahun 2017 Pasal 33 ayat 2.
Mulai dari pemakaman, pembongkaran, makam tumpang, hingga perpanjangan penggunaan makam yang harus dibayar setiap tahunnya telah diatur secara resmi pada Perda tersebut.
Baca Juga: OJK Bersama LJK Gelar BIK, Inklusi Keuangan Meningkat, Perekonomian Semakin Kuat
Pastikan membayarkan retribusi tersebut secara resmi ke kantor TPU masing - masing.
Dilansir prfmnews.id dari akun Instagram Diciptabintar berikut retribusi pemakaman di TPU Kota Bandung:
Penyediaan lahan makam Rp25.000 per meter persegi/1 tahun.
Perpanjangan penggunaan makam Rp20.000 per tahun.
Baca Juga: Pasar Murah Sukses Digelar Kota Bandung, Raup Hampir Rp1 Miliar di Hari Ke-9 Penyelenggaraanya