Waspada Pungli, Berikut Tarif Retribusi Pemakaman di TPU Kota Bandung

- 25 Mei 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi TPU di Kota Bandung.
Ilustrasi TPU di Kota Bandung. /Tommy Riyadi/prfmnews


PRFMNEWS – Warga Kota Bandung perlu mengetahui terkait besaran tarif retribusi pemakaman di Taman Pemakaman Umum (TPU) Kota Bandung.

Dilansir prfmnews.id dari akun resmi Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung @Disciptabinar.bdg, aturan terkait retribusi pemakaman di Kota Bandung telah diatur dalam Perda Kota Bandung No.3 Tahun 2017 Pasal 33 ayat 2.

Berikut adalah tarif retribusi makam TPU di Kota Bandung:

Baca Juga: Dishub DKI Jakarta Tambah 12 Kawasan Ganjil Genap, Simak Lokasinya

Penyediaan lahan makam Rp25.000 per meter persegi/ 1 tahun

Perpanjangan penggunaan makam Rp20.000 per tahun

Pembongkaran makam Rp75.000 per makam

Penyediaan makam tumpang Rp75.000 per makam

Perpanjangan penggunaan makam tumpang Rp30.000 per tahun

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x