PRFMNEWS – Warga Kota Bandung perlu mengetahui terkait besaran tarif retribusi pemakaman di Taman Pemakaman Umum (TPU) Kota Bandung.
Dilansir prfmnews.id dari akun resmi Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung @Disciptabinar.bdg, aturan terkait retribusi pemakaman di Kota Bandung telah diatur dalam Perda Kota Bandung No.3 Tahun 2017 Pasal 33 ayat 2.
Berikut adalah tarif retribusi makam TPU di Kota Bandung:
Baca Juga: Dishub DKI Jakarta Tambah 12 Kawasan Ganjil Genap, Simak Lokasinya
Penyediaan lahan makam Rp25.000 per meter persegi/ 1 tahun
Perpanjangan penggunaan makam Rp20.000 per tahun
Pembongkaran makam Rp75.000 per makam
Penyediaan makam tumpang Rp75.000 per makam
Perpanjangan penggunaan makam tumpang Rp30.000 per tahun