PRFMNEWS - Konser di ruang terbuka atau konser outdoor akhirnya diperbolehkan digelar di Kota Bandung.
Sebelumnya, konser yang diperbolehkan di Kota Bandung hanyalah konser di ruang tertutup atau indoor.
Namun kini, konser di ruang terbuka diperbolehkan digelar di kota Bandung seiring keluarnya Perwal nomor 44 Tahun 2022.
Dalam pasal 20 di Perwal tersebut dijelaskan jika kini konser di ruang terbuka diperbolehkan digelar di kota Bandung namun dengan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara, kru, talent, dan penonton.
"Kegiatan/Aktivitas event dan/atau konser seni/musik/budaya yang dilaksanakan di dalam ruangan atau di luar ruangan diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran covid-19 secara ketat," bunyi pasal 20 di Perwal nomor 44 tahun 2022.
Baca Juga: Terlilit Utang, Pria ini Nekat Teror Bank di Majalengka Menggunakan Bom Rakitan Mainan
Adapun ketentuan pelaksanaan konser di Kota Bandung baik di ruang terbuka atau di ruang tertutup adalah setiap orang yang hadir wajib melakukan screening di PeduliLindungi.
Selanjutnya, panitia, kru, dan talent wajib melakukan tes antigen dengan hasil negatif.