Konser di Ruang Terbuka Kini Sudah Diperbolehkan Digelar di Kota Bandung

- 25 Mei 2022, 08:50 WIB
Ilustrasi konser di ruang terbuka. Kini konser di ruang terbuka sudah diperbolehkan di kota Bandung.
Ilustrasi konser di ruang terbuka. Kini konser di ruang terbuka sudah diperbolehkan di kota Bandung. /Pexels.com/Aleksandar Pasaric

PRFMNEWS - Konser di ruang terbuka atau konser outdoor akhirnya diperbolehkan digelar di Kota Bandung.

Sebelumnya, konser yang diperbolehkan di Kota Bandung hanyalah konser di ruang tertutup atau indoor.

Namun kini, konser di ruang terbuka diperbolehkan digelar di kota Bandung seiring keluarnya Perwal nomor 44 Tahun 2022.

Baca Juga: Sempat Dilarang, Kini Konser di Ruang Terbuka Diperbolehkan Digelar di Kota Bandung, ini Ketentuannya

Dalam pasal 20 di Perwal tersebut dijelaskan jika kini konser di ruang terbuka diperbolehkan digelar di kota Bandung namun dengan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara, kru, talent, dan penonton.

"Kegiatan/Aktivitas event dan/atau konser seni/musik/budaya yang dilaksanakan di dalam ruangan atau di luar ruangan diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran covid-19 secara ketat," bunyi pasal 20 di Perwal nomor 44 tahun 2022.

Baca Juga: Terlilit Utang, Pria ini Nekat Teror Bank di Majalengka Menggunakan Bom Rakitan Mainan

Adapun ketentuan pelaksanaan konser di Kota Bandung baik di ruang terbuka atau di ruang tertutup adalah setiap orang yang hadir wajib melakukan screening di PeduliLindungi.

Selanjutnya, panitia, kru, dan talent wajib melakukan tes antigen dengan hasil negatif.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x