PRFMNEWS - Konser atau acara seni/musik/dan budaya yang digelar di ruang terbuka atau outdoor diperbolehkan kembali digelar di Kota Bandung.
Dibolehkannya konser di ruang terbuka di Kota Bandung ini sesuai dengan Peraturan Wali kota (Perwa) terbaru.
Dalam Perwal nomor 44 Tahun 2022 disebutkan "Kegiatan/Aktivitas event dan/atau konser seni/musik/budaya yang dilaksanakan di dalam ruangan atau di luar ruangan diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran covid-19 secara ketat."
Baca Juga: Terlilit Utang, Pria ini Nekat Teror Bank di Majalengka Menggunakan Bom Rakitan Mainan
Adapun ketentuan pelaksanaan konser di Kota Bandung baik di ruang terbuka atau di ruang tertutup adalah setiap orang yang hadir wajib melakukan screening di PeduliLindungi.
Selanjutnya, panitia, kru, dan talent wajib melakukan tes antigen dengan hasil negatif.
Baca Juga: 5 Hal Ini Dapat Membantu Anda Merasakan Tidur Lebih Baik
Sedangkan untuk kapasitas konser di ruangan adalah sebagai berikut:
- Ruangan kapasitas 2000 orang dihadiri paling banyak 500 orang