Parkir On The Street di Kota Bandung Dikaji Ulang, DPRD: Bukan Lagi Primadona Retribusi

- 2 September 2022, 16:20 WIB
Ilustrasi parkir on the street di Kota Bandung.
Ilustrasi parkir on the street di Kota Bandung. /prfmnews

PRFMNEWS - Pemerintah Kota Bandung diminta untuk mencermati kebijakan retribusi pakir di badan jalan (on the street) terhadap dampak yang timbul. Alih-alih mengurangi kemacetan, keberadaan parkir di badan jalan tersebut justru menambah masalah baru.

Anggota Komisi C DPRD Kota Bandung Folmer Silalahi mengatakan, retribusi parkir sebagai salah satu pemasukan PAD merupakan sikap salah kaprah di tengah upaya mengatasi kemacetan di Kota Bandung. Apalagi, saat ini retribusi parkir on the street bukan lagi primadona pendapatan asli daerah.

"Jalan di Kota Bandung tidak didesain untuk parkir on street. Keberadaan parkir on street turut menyebabkan kemacetan di Kota Bandung. Pada sisi lain, realisasi retribusi parkir hanya sekitar 18 persen dari target. Itu menunjukkan retribusi parkir on street bukan lagi primadona pemasukan PAD," ujar Folmer saat dihubungi pada hari ini Jumat, 2 September 2022.

Baca Juga: Harga Telur Belum Turun, Pedagang Bilur di Soreang Terpaksa Naikan Harga

Dengan alasan itu pula, Folmer menyarankan Pemerintah Kota Bandung mengurangi titik parkir on street. Dalam Kepwal Nomor 551/Kep.140-Dishub/2012 tentang Penetapan Lokasi dan Posisi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir di Kota Bandung, terdapat 221 ruas jalan Kota Bandung yang dapat menjadi titik parkir.

Secara bertahap, kata Folmer, Pemkot Bandung perlu mengalihkan parkir on street menjadi off street dengan membangun sarana tersendiri. Apabila daya anggaran tak memungkinkan, Pemkot Bandung dapat menjalin kerja sama dengan pihak ketiga.

"Pemerintah Kota Bandung pun bisa memanfaatkan aset yang idle untuk sarana parkir (off street)," tutur Folmer.

Dihubungi terpisah, Kepala Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Perparkiran Dishub Kota Bandung, Yogi Mamesa menjelaskan, parkir off the street hingga kini masih dalam proses kajian. Pihaknya tidak bisa melakukan sendirian tanpa berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya.

Baca Juga: 61 PKL Dalem Kaum Mulai Ditata Ulang, Basement Mesjid Raya Bandung dan Kings Jadi Pilihan Relokasi

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x