PRFMNEWS - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dalam UU APBN tahun 2022.
Untuk mengetahui kualitas baik buruknya pengelolaan dana APBN pada KPPN dan Satker terdapat kreteria: Kurang, Cukup, Baik dan Sangat Baik.
Kreteria tersebut tertuang dalam Indikator Kinerja Pengelola Anggaran (IKPA).
IKPA adalah indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku BUN untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga.
Nilai IKPA dapat diketahui per triwulan hingga sampai akhir tahun.
Adapun tujuan pengukuran kinerja dengan IKPA, yakni:
1. Kelancaran Pelaksana Anggaran (Pembayaran/Realisasi Anggaran, Penyampaian Data Kontrak, Penyelesaian Tagihan, SPM yang Akurat, Kebijakan Dispensasi SPM).
2. Mendukung Manajemen Kas (Pengelolaan UP/TUP, Revisi DIPA, Renkas/RPD, Deviasi Halaman III DIPA, Retur SP2D).
3. Meningkatkan Kualitas Laporan Keuangan (LKKL/LKPP) (Penyampaian LPJ Bendahara dan Penyelesaian Pagu Minus Belanja).