Aspek yang Mempengaruhi Pengelolaan Dana APBN pada Satuan Kerja dalam Wilayah Pembayaran KPPN Bandung II

- 23 September 2022, 19:35 WIB
Ilustrasi Pengelolaan APBN di KPPN Bandung II.
Ilustrasi Pengelolaan APBN di KPPN Bandung II. /Dok KPPN Bandung II.

Baca Juga: Meski Sudah Rampung dan Ujicoba 2 Arah, Pembangunan Flyover Kopo Masih Sisakan Masalah, Kata Kementerian PUPR

Indikator-indikator tersebut dibobot dan nilai akumulasinya menjadi nilai IKPA-nya sampai dengan Semakin tinggi nilai IKPA nya semakin baik penyerapan dan pengelolaan dana APBN nya.

Nilai IKPA Lingkup KPPN Bandung II pada tahun 2019 s.d. 2013 masih masih terdapat Satker Wilayah Pembayaran KPPN Bandung II dengan kategori “kurang”.

Kategori kurang tersebut walaupun hanya sedikit yaitu pada tahun 2019 = 1 satker, tahun 2020 = 4 satker dan tahun 2021= 4 satker.

Satker yang nilainya kurang sangat perlu dilakukan pembinaan sehingga untuk tahun-tahun selanjutnya untuk kategori kurang sudah tidak ada lagi atau 0 seharusnya nilai IKPA di Satker Lingkup KPPN Bandung II pada triwulan IV berada di level Baik dan Sangat Baik, namun pada kenyataanya masih ada.

Hal ini mengindikasikan masih kurang optimalnya pengelolaan dana APBN di satker lingkup Pembayaran KPPN Bandung II.

Pada Tahun 2019 Pengelolaan Dana APBN di Lingkup Satker KPPN Bandung II yang masih harus mendapat perhatian dan pembinaan ke satuan kerja adalah:
a. Deviasi Hal III DIPA.
b. Pengelolaan UP dan TUP.
c. Kesalahan SPM.

Baca Juga: Bawaslu Kota Bandung Membuka Pendaftaran untuk Pawascam Pemilu 2024

Menurut mitra kerja KPPN Bandung II Sirodj selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) pada Satker Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Jabar menyatakan, rendahnya IKPA pada tahun 2019 disebabkan Satker baru terbentuk sehingga Anggaran/DIPA terbit di pertengahan tahun (5 bulan setelah terbentuk) selain itu adanya keterbatasan SDM baik secara kuantitas maupun kualitasnya.

Pada Tahun 2020 Pengelolaan Dana APBN di Lingkup Satker KPPN Bandung II yang masih harus mendapat perhatian dan pembinaan ke satuan kerja adalah:
a. Deviasi Hal III DIPA.
b. Pengelolaan UP dan TUP.
c. Dispensasi SPM.
d. Kesalahan SPM.

Menurut PPSPM Satker Bina Marga Provinsi Jabar Yanyan, rendahnya IKPA tahun 2020 dikarenakan kekurangan tenaga/ personil SKPD.

"Serta banyaknya tenaga personil SKPD yang ditarik Kembali ke kantor Balai Pusat sehingga Akibatnya kegiatan kami mengalami ketersendatan pekerjaan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah