Selain itu penetapan staf pengelolaan keuangan yang kurang mampu melaksanakan tugasnya menyebabkan efisiensi pelaksanaan anggaran menjadi tidak tercapai disebabkan banyaknya kesalahan SPM dan tidak tepatnya perencanaan kas ketika SPM akan diterbitkan.*** (Kasi PD KPPN Bandung II, Setyadi Kusdianto).