Tarif Ojol Resmi Naik, ini Besaran Ongkos Baru Layanannya Berlaku di Kota Bandung Mulai 10 September 2022

- 7 September 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi, tarif ojek online (Ojol) naik mulai 10 September 2022.
Ilustrasi, tarif ojek online (Ojol) naik mulai 10 September 2022. /DOK PRFMNEWS

Ada tiga komponen lain yakni, biaya pengemudi (kenaikan UMR), asuransi pengemudi (iuran kesehatan), dan biaya jasa minimal order 4 kilometer (km).

Besaran kenaikan tarif layanan ojol untuk mengangkut penumpang ini, ucap Hendro, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) KP Baru Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 548 Tahun 2020 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Secara umum, penetapan kenaikan tarif ojol ini sesuai KP Baru tahun 2022 itu berlaku di tiga zonasi operasional layanan ojol yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Kota Bandung dan sekitarnya masuk dalam Zona I, yang meliputi Sumatera, seluruh kabupaten/kota di tiap provinsi di Pulau Jawa (kecuali DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.

Baca Juga: Puluhan Ribu KPM Akan Terima BLT BBM, Yana Mulyana Minta Agar Digunakan untuk Keperluan Produktif

Berikut rincian besaran kenaikan tarif ojol yang ditetapkan Kemenhub pada Zona I, termasuk di Kota Bandung dan sekitarnya:

- Tarif batas bawah, dari Rp1.850/km naik menjadi Rp2.000/km (8 persen)

- Tarif batas atas, dari Rp2.300/km naik menjadi Rp2.500/km (8,7 persen)

- Jadi, tarif minimal ojol di Zona I naik berkisar Rp8.000 – Rp10.000 untuk jarak 4 km pertama.

“Tarif baru jasa ojol tersebut merupakan hasil keputusan bersama pihaknya dengan aplikator penyedia layanan,” pungkas Hendro.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x