Tarif Ojol Resmi Naik, ini Besaran Ongkos Baru Layanannya Berlaku di Kota Bandung Mulai 10 September 2022

- 7 September 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi, tarif ojek online (Ojol) naik mulai 10 September 2022.
Ilustrasi, tarif ojek online (Ojol) naik mulai 10 September 2022. /DOK PRFMNEWS

PRFMNEWS - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi umumkan kenaikan tarif ojek online (ojol) imbas harga BBM yang naik melalui konferensi pers virtual, hari ini, Rabu 7 September 2022 siang.

Kenaikan tarif ojol yang ditetapkan Kemenhub ini berlaku di seluruh Indonesia, termasuk Kota Bandung dan wilayah Jawa Barat (Jabar) lainnya.

Kemenhub memastikan tarif ojol yang naik di Kota Bandung dan wilayah Indonesia lainnya berlaku khusus layanan angkut penumpang, bukan jasa kirim barang (termasuk antar makanan).

Baca Juga: Kemenhub: Tarif Ojek Online Resmi Naik per 10 September 2022, ini Rincian Besaran Kenaikannya di 3 Zonasi

Pengumuman tarif ojek online naik menyusul kenaikan harga BBM di seluruh wilayah Indonesia ini disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno.

Terkait kapan tarif baru ojol setelah naik ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia termasuk Kota Bandung, Hendro menyebut mulai Sabtu, 10 September 2022.

“Waktu pelaksanaan kenaikan tarif ini dikasih waktu 3 hari dari tanggal penetapan keputusan ini. Jadi 3 hari aplikator segera menyesuaikan harga ojek yang baru,” ucapnya.

Ia menambahkan, komponen penentu kenaikan tarif ojol ini dipertimbangkan bukan hanya berdasarkan kenaikan harga BBM.

Baca Juga: 9 Gejala Kecil yang Menandakan Kolesterol Terlampau Tinggi, Cek Mana yang Sering Kamu Rasakan

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x