Kemenhub: Tarif Ojek Online Resmi Naik per 10 September 2022, ini Rincian Besaran Kenaikannya di 3 Zonasi

- 7 September 2022, 14:30 WIB
Ilustrasi ojo. Ini tarif baru tarif ojol.
Ilustrasi ojo. Ini tarif baru tarif ojol. /ANTARA FOTO/Fauzan.

PRFMNEWS - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menetapkan kenaikan tarif angkutan umum jenis ojek online (ojol) imbas harga BBM subsidi yang naik.

Kemenhub mengumumkan tarif ojek online (ojol) naik melalui konferensi pers virtual pada hari ini, Rabu 7 September 2022 siang.

Kenaikan ongkos atau biaya jasa ojol yang diputuskan Kemenhub ini berlaku pada tiga zonasi di wilayah Indonesia, termasuk di dalamnya kawasan Jawa Barat dan DKI Jakarta.

Baca Juga: Menhub Beri Sinyal Tarif Transportasi Umum Naik Dampak Kenaikan Harga BBM, Ojol dan Bus AKAP Masuk Daftar

Pengumuman tarif ojek online naik menyusul kenaikan harga BBM di seluruh wilayah Indonesia ini disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno.

Hendro mengatakan, komponen penentu kenaikan tarif ojol ini dipertimbangkan bukan hanya berdasarkan kenaikan harga BBM.

Ada tiga komponen lain yakni, biaya pengemudi (kenaikan UMR), asuransi pengemudi (iuran kesehatan), dan biaya jasa minimal order 4 kilometer (km).

Baca Juga: 4 Tuntutan Demo Driver Ojol di Jakarta, Polisi Kerahkan Ribuan Personel untuk Pengamanan

Besaran kenaikan tarif layanan ojol untuk mengangkut penumpang ini, ucap Hendro, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) KP Baru Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 548 Tahun 2020 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Adapun pembagian ketiga zonasi operasional ojek online di Indonesia itu yakni:

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x