1. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.
2. Zona II meliputi: DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
3. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Baca Juga: Naik TMP Bandung Pakai Aplikasi Teman Bus Ditolak Sopir, Syarat Scan QR Code Sudah Tidak Berlaku?
Berikut rincian besaran kenaikan tarif ojol yang ditetapkan Kemenhub merujuk KM KP Baru Tahun 2022 sesuai masing-masing zonasi yang diumumkan Hendro hari ini:
1. Zona I
- Tarif batas bawah, dari Rp1.850/km naik menjadi Rp2.000/km (8 persen)
- Tarif batas atas, dari Rp2.300/km naik menjadi Rp2.500/km (8,7 persen)
- Jadi, tarif minimal ojol di Zona I naik berkisar Rp8.000 – Rp10.000 untuk jarak 4 km pertama.
2. Zona 2