- Tarif batas bawah, dari Rp2.250/km naik menjadi Rp2.550/km (13 persen)
- Tarif batas atas, dari Rp2.650/km naik menjadi Rp2.800/km (6 persen)
- Jadi, tarif minimal ojol di Zona II naik berkisar Rp10.200 – Rp11.200 untuk jarak 4 km pertama.
Baca Juga: Jelang Hadapi Arema FC, Luis Milla Asah Aliran Bola Cepat Persib Bandung
3. Zona III
- Tarif batas bawah, dari Rp2.100/km naik menjadi Rp2.300/km (9,5 persen)
- Tarif batas atas, dari Rp2.600/km naik menjadi Rp2.750/km (5,7 persen)
- Jadi, tarif minimal ojol di Zona III naik berkisar Rp9.200 – Rp11.000 untuk jarak 4 km pertama.
Hendro menambahkan, tarif baru jasa ojol tersebut merupakan hasil keputusan bersama pihaknya dengan aplikator penyedia layanan.