Kemenhub: Tarif Ojek Online Resmi Naik per 10 September 2022, ini Rincian Besaran Kenaikannya di 3 Zonasi

- 7 September 2022, 14:30 WIB
Ilustrasi ojo. Ini tarif baru tarif ojol.
Ilustrasi ojo. Ini tarif baru tarif ojol. /ANTARA FOTO/Fauzan.

- Tarif batas bawah, dari Rp2.250/km naik menjadi Rp2.550/km (13 persen)

- Tarif batas atas, dari Rp2.650/km naik menjadi Rp2.800/km (6 persen)

- Jadi, tarif minimal ojol di Zona II naik berkisar Rp10.200 – Rp11.200 untuk jarak 4 km pertama.

 

Baca Juga: Jelang Hadapi Arema FC, Luis Milla Asah Aliran Bola Cepat Persib Bandung


3. Zona III

- Tarif batas bawah, dari Rp2.100/km naik menjadi Rp2.300/km (9,5 persen)

- Tarif batas atas, dari Rp2.600/km naik menjadi Rp2.750/km (5,7 persen)

- Jadi, tarif minimal ojol di Zona III naik berkisar Rp9.200 – Rp11.000 untuk jarak 4 km pertama.

Hendro menambahkan, tarif baru jasa ojol tersebut merupakan hasil keputusan bersama pihaknya dengan aplikator penyedia layanan.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah